ARVITA SARI, VINA (2021) ASPEK HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE YANG BELUM TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Proses kredit yang terlalu rumit di bank merupakan alasan yang
berpengaruh bagi minat calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman melalui
bank. Masyarakat mulai berpaling pada aplikasi pemberi pinjaman dana berbasis
teknologi finansial yang menitik beratkan pada efisiensi prosedur serta pinjaman
tanpa jaminan melalui sistem pencairan mudah. Peraturan teknologi finansial
peminjaman dana atau yang biasa disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending) di
atur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun masyarakat dihimbau untuk waspada
apalagi di saat pandemi virus corona ini, dikarenakan banyaknya P2P Lending
yang belum terdaftar di OJK atau biasa di sebut pinjaman online ilegal yang dapat
menimbulkan masalah berupa suku bunga yang terlalu tinggi. Berdasarkan hal
tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui
dan memahami pengaturan hukum terhadap pinjaman online yang belum terdaftar
di OJK dan akibat hukum bagi pinjaman online yang belum terdaftar di OJK.
Metode penelitian hukum yang digunakan ialah yuridis normatif dengan
menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Dimana penulis
menggunakan sumber data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan dan
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian yang di dapat penulis menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan
hukum terhadap pinjaman online yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
terdapat di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
Tentang Layanan Umum Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi tersebut mengatur, perusahaan Financial Technology (fintech) yaitu
yang dimaksud disini adalah fintech Peer to Peer Lending atau yang sering di
sebut pinjaman online, wajib mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan usahanya. 2) Akibat hukum bagi pinjaman online yang belum
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hanya sebatas pemblokiran yang dilakukan
oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi yaitu kementerian Komunikasi dan
Informatika. Sedangkan apabila terdapat perbuatan melawan hukum di dalam
menjalankan kegiatannya, maka satgas waspada investasi akan melakukan upaya
represif melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan
perundang-undangan.
Kata Kunci : Pinjaman Online, Belum Terdaftar, Otoritas Jasa Keuangan.
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 03:25 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 03:25 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21396 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |