Dwi Pangestu, Dwi Pangestu (2021) PELAKSANAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Pati). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas
fungsi kejaksaan dalam hal penuntutan Anak dan hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan penuntutan. Dalam hal anak yang melakukan suatu tindak pidana
kejahatan akan melalui proses Sistem Peradilan Pidana yang berpedoman dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis menyimpulkan beberapa
permasalahan, yaitu system peradilan pidana anak menurut Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga Penulis tertarik mengambil judul Skripsi
“Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Data primer adalah data diperoleh langsung dari
hasil studi dan penelitian di lapangan. Sedangkan, data sekunder adalah data yang
diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dengan cara melakukan studi
kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah system peradilan pidana anak menurut
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 merupakan seluruh peraturan dalam
penyeleseian bagi anak yang berhadapan dengan hukum,yang dimulai dari tahap
penyelidikan sampai ke tahap pembimbingan setelah menjalani pemidanaan.
Dalam pelaksanaan penuntutan perkara pidana Anak harus dilihat terlebih dahulu
pasal ancaman pidananya. Ancaman pidana dibawah 7 tahun diupayakan Diversi
terlebih dahulu menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi
merupakan pengalihan penyeleseian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke
proses diluar peradilan pidana. Jika tercapai Diversi maka dimintakan penetapan
Diversi ke pengadilan dengan memberikan keterangan dari isi Diversi tersebut.
Jika tidak tercapai Diversi perkara dilimpahkan kepengadilan. Jika penuntutan
lebih dari 7 tahun tetap dilakukan sesuai dengan UU SPPA. Hambatan yang
ditemui dalam penelitian yaitu hambatan Internal dan eksternal. Hambatan
internal yaitu Jaksa Penuntut Umum masih berkurang dan juga pemahaman yang
berbeda antara Jaksa dengan penegak hukum lainnya. untuk menghadapi
hambatan Internal tersebut dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan
baik. Sedangkan hambatan eksternalnya yaitu dalam mendatangkan pihak
keluarga dari kedua belah pihak dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang
Diversi. Untuk menghadapi solusi tersebut dapat dikomunikasikan dengan baik
antar kedua belah pihak dan dilakukannya sosialisasi tentang Diversi dalam
masyarakat.
Kata kunci : Penuntutan, Tindak Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak
Dosen Pembimbing: | Arpanggi, Arpanggi | nidn0611066805 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 03:17 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 03:17 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21322 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |