PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJINA ANTARA PERUSAHAAN PT. ARMINAREKA PERDANA BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMROH DENGAN JEMAAH UMROH DI MASA PANDEMI COVID – 19 (Studi kasus PT.Arminareka Perdana Cabang Kendal)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen
menurut force majure, penyelesaian perlindungan hukum terhadap calon
Jemaah umroh yang batal berangkat umroh di masa pandemic covid-19 di
PT.Arminareka Perdana Cabang Kendal.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu
bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer
yang diperoleh di lapangan yaitu tentang perlindungan hukum terhadap
konsumen. Berdasarkan hasil penelitian tentang perlindungan konsumen
menurut perundang-undanganya adalah adanya kesepakatan antara calon
Jemaah umroh dengan PT.Arminareka Perdana melakukan penyelesaian force
majure melalui jalur non litigasi dengan cara musyawarah dan
PT.Arminareka Perdana bersedia bertanggungjawab atas ganti rugi kepada
konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Penyelesaian force majure
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
