RIZKIANA, EVITA (2021) FUNGSI HUKUM DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG (Studi Kasus Putusan Nomor : 01/PDT -SUS- PKPU 2015). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Dalam Hukum Kepailitan mengandung pengertian bahwa ketentuan
mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang
berkepentingan yaitu kreditur, debitur dan pemangku kepentingan. Asas keadilan
ini ditujukan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih
yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur,
dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui fungsi hukum dalam penyelesaian kasus utang piutang yang
menyebabkan kepailitan PT Nyonya Meneer Semarang, dan untuk mengetahui
bahwa Keputusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015 mencerminkan rasa keadilan
bagi pihak Kreditur dan Debitur.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data penelitian
ini menggunakan data sekunder dan tersier, dan analisis penelitian ini
menggunakan analisis kualitatif.
Dengan demikian hasil penelitian yang didapat penulis menunjukkan
bahwa: 1) Dalam Putusan Perjanjian Perdamaian pada Putusan Nomor:
01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg yang diputuskan pada tanggal 1 Juni
2015, Majelis Hakim memutuskan menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal
27 Mei 2015 yang telah disepakati oleh Debitur dengan para Krediturnya. Dalam
hal ini fungsi hukumnya yang tertuang dalam keputusan Nomor: 01/Pdt.SusPKPU/2015
adalah
memberikan
jalan
penyelesaian
dan
keadilan
bagi
para
pihak.
2)
Hak
dan
kewajiban
yang
harus
dipenuhi
oleh
masing-masing
pihak
yang
telah
menyepakati
isi perjanjian perdamaian, setelah perjanjian perdamaian disahkan
dan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
286 UU Nomor 37 Tahun 2004 sesuai dengan Prinsip keadilan Hukum yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan terwujudnya fungsi hukum yang
berkeadilan. Sehingga keputusan tersebut sesuai Prinsip keadilan Hukum yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila menyatakan bahwa tiap orang mempunyai hak
untuk hidup wajar, mempunyai pekerjaan dan memperoleh penghasilan.
Kata Kunci : Fungsi Hukum, Utang Piutang, Kepailitan, PT Nyonya Meneer
Dosen Pembimbing: | Rinda Listyowati, Peni | nidn0618076001 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 03:05 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 03:05 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21207 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |