Ana Istoati, Devi (2021) PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang
lain. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan dalam membuat
suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dengan
terpenuhinya empat syarat sahnya perjanjian, maka secara hukum mengikat bagi
pihak yang membuatnya. Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu dalam
dunia hukum salah satunya adalah civil law yang artinya mengatur hubungan
antara setiap perkataan atau perilaku seseorang (person) yang merupakan
pendukung hak dan kewajiban. “Subyek Hukum” tidak hanya disebut badan
hukum, atau (legal person).
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah agar masyarakat lebih
mengetahui atau paham bagaimana penerapan asas konsensualisme dalam
perjanjian sewa menyewa rumah serta untuk mengetahui apa kendala dan
solusinya dalam penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian sewa menyewa
rumah.
Penelitian ini memakai metode pendekatan yuridis empiris. Didalam
penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif
analisis, yaitu penelitian yang digunakan untuk memberikan data yang seteliti
mungkin tentang hukum perjanjian, pembuatan kontrak dan sebagainya. Penulis
juga melakukan wawancara dan observasi yang mana penulis melakukan
wawancara dengan pejabat yang berwenang memberikan informasi.
Hasil penelitian dan wawancara dari Bapak Ngadino yang peneliti
dapatkan, perjanjian sewa menyewa rumah merupakan perjanjian yang konsensuil
artinya sudah ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu
rumah dan harga sewa. Perjanjian sewa menyewa bertujuan untuk memberikan
hak kebendaan. Secara spesifik perjanjian sewa menyewa rumah hanya diarahkan
kepada kontrak rumah saja, yang bertujuan untuk dihuni, tidak boleh dibuat
berbisnis dan tidak diperbolehkan untuk hal lainnya. Jika peyewa melakukan
pelanggaran maka akan diberikan sebuah punismen atau sanksi. Dalam
pengaplikasian suatu Perikatan. Pada Perikatan Sewa Menyewa Rumah akan ada
beberapa kendala yang mungkin akan dihadapi serta untuk menghindari terjadinya
kendala seperti wanprestasi, overmacht, adanya resiko kerugian.
Kata Kunci : perjanjian, sewa menyewa, rumah
Dosen Pembimbing: | Hanim, Lathifah | nidn0621027401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 07:14 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 07:14 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21162 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |