Ridha Fadhila, Atika (2021) PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN ALAS HAK JUAL BELI OLEH CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (8MB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (427kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (553kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (697kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (684kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (431kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (431kB)
[thumbnail of lampiran.pdf] Text
lampiran.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dibuatkan Akta Jual Beli tanah
(AJB) sebagai bukti kepemilikannya. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), namun dipedesaan masih minim PPAT, maka dapat dilakukan oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yaitu Camat. Setelah AJB jadi, AJB harus
didaftarkan menjadi Sertifikat Tanah di Kantor BPN agar kekuatan hukumnya lebih
kuat. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Proses Peralihan Hak
Atas Tanah dengan alas hak jual beli oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPATS) di Kantor BPN Kabupaten Brebes.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan
data yang digunakan yaitu interview/wawancara dan kuesioner. Dengan fokus
penelitian Masyarakat Kecamatan Larangan, Kantor Kecamatan Larangan dan Kantor
BPN Kabupaten Brebes.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Setelah
AJB telah dibuatkan oleh Camat, AJB tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pertanahan untuk dibuatkan sertifikat tanah. dengan 2 cara yaitu pendaftaran mandiri
(sporadic) datang ke Kantor BPN langsung dan pendaftaran massal (sistematis)
mengikuti program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Pemerintah
menyarankan masyarakat untuk mendaftarkan AJB menjadi sertifikat tanah agar
kepastian hukumnya lebih kuat. (2) Hambatan yang terjadi dalam proses pembuatan
AJB dan sertifikat tanah adalah karena stigma masyarakat tentang prosesnya berbelit
dan lambat serta biayanya yang mahal.
Kata kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Akta Jual Beli Tanah (AJB), Camat

Dosen Pembimbing: Purnawan, Amin | nidn0606126501
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:13
Last Modified: 07 Jan 2022 07:13
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21144

Actions (login required)

View Item View Item