Dasar Pertimbangan Jaksa dalam Penempatan Pasal Tindak Pidana Fidusia dalam Surat Dakwaan
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Jaksa dalam
Penempatan Pasal Tindak Pidana Fidusia pada Surat Dakwaan dan Kendala Jaksa
dalam Penempatan Pasal Tindak Pidana Fidusia pada Surat Dakwaan.
Penelitian ini dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari penelitian tersebut
peneliti menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Selain itu dalam
penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan data : metode kepustakaan
dan metode analisis data yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian yang dapat diambil yaitu Pertimbangan Jaksa Penuntut
Umum dalam menerapkan pasal dalam tindak pidana fidusia dalam surat dakwaan,
berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif. Dasar pertimbangan secara
objektif adalah pertimbangan yang berdasarkan pada Undang-undang. Dalam hal
ini Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 35 dan
Pasal 36, sedangkan dasar pertimbangan secara subjektif adalah pertimbangan yang
berdasarkan pada hati nurani seorang Jaksa dan kondisi terdakwa. Dan Dalam
kaitannya dengan penyusunan surat dakwaan tersebut, tidak jarang penuntut umum
menemui kendala atau hambatan dalam menyusunnya. Adapun kendala/kesulitan
tersebut, antara lain : Kurangnya saksi atau saksi ahli minimal 2 yang menurut pasal
184 ayat (1) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana jika saksi yang diperlukan
atau dipanggil tidak datang karena tempatnya jauh atau berhalangan yang
menyebabkan kurang lengkapnya Berkas Perkara; Ketidakcermatan dan
ketidakjelasan mengenai tindak pidana yang terjadi dikarenakan jika JPU tidak
cermat untuk menangani tindak pidana yang terjadi akan menjadi penghambat
untuk menyusun surat dakwaan tersebut; Kurangnya koordinasi dengan penyidik
untuk memenuhi unsur-unsur yang disangkakan dikarenakan jika kurang
profesionalnya penyidik dalam melakukan penyidikan dan kurang profesionalnya
JPU dalam tahapan prapenuntutan, akan menjadi penghambat membuat surat
dakwaaan.
Kata Kunci : Fidusia , Jaksa , Pasal , Pertimbangan , Surat Dakwaan , Tindak
Pidana.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
