SANUSI SIMANJUNTAK, ANWAR (2021) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA JURNALIS ATAS BERITA BOHONG (HOAX) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 5.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 6.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Hasil temuan menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku
penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).
Pertanggungjawaban pidana jurnalis pemberitaan bohong (hoax) selama ini
belum maksimal maka perlu adanya pembaharuan UU tentang informasi dan
transaksi elektronik yang dapat memaksimalkan pertanggujawaban pidana
tersebut. Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana pemberitaan hoax pers
yang melakukan pemberitaan bohong (hoax) diatur pada Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang kemudian pada
tahun 1982 disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 Diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan
sistem pertanggungjawaban penyertaan (deelneming) kemudian disahkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menggunakan sistem pertanggungjawaban yang sama
seperti KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP. Dalam hal pertanggungjawaban
pidana terhadap pers yang melakukan tindak pidana dalam hal ini pemberitaan
bohong (hoax), maka keberadaan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers bukanlah merupakan pengecualian pertanggungjawaban pidana
dalam aktivitas jurnalistik.
Rekonstruksi Pertanggungjawaban pemberitaan hoax oleh jurnalis
berbasis nilai keadilan perlu perubahan peraturan undang-undang terutama pada
Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 sehingga jurnalis yang melakukan
pemberitaan bohong dapat dipidana tida hanya melakukan delik. Sehingga
pelaksanaan pemberitaan oleh jurnalis tidak hanya berdasarkan UU No. 40
Tahun 1999 tetapi berdasarkan KUHP dan juga UU ITE
Kata Kunci : Jurnalis, ITE, Pertanggung jawaban
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Endah Wahyuningsih, Sri | nidn0605036205, nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 07:04 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 07:04 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21005 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |