SANUSI SIMANJUNTAK, ANWAR (2021) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA JURNALIS ATAS BERITA BOHONG (HOAX) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (434kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (268kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (510kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (314kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (820kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (652kB)
[thumbnail of bab 5.pdf] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of bab 6.pdf] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (326kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (538kB)

Abstract

Hasil temuan menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku
penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).
Pertanggungjawaban pidana jurnalis pemberitaan bohong (hoax) selama ini
belum maksimal maka perlu adanya pembaharuan UU tentang informasi dan
transaksi elektronik yang dapat memaksimalkan pertanggujawaban pidana
tersebut. Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana pemberitaan hoax pers
yang melakukan pemberitaan bohong (hoax) diatur pada Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang kemudian pada
tahun 1982 disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 Diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan
sistem pertanggungjawaban penyertaan (deelneming) kemudian disahkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menggunakan sistem pertanggungjawaban yang sama
seperti KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP. Dalam hal pertanggungjawaban
pidana terhadap pers yang melakukan tindak pidana dalam hal ini pemberitaan
bohong (hoax), maka keberadaan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers bukanlah merupakan pengecualian pertanggungjawaban pidana
dalam aktivitas jurnalistik.
Rekonstruksi Pertanggungjawaban pemberitaan hoax oleh jurnalis
berbasis nilai keadilan perlu perubahan peraturan undang-undang terutama pada
Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 sehingga jurnalis yang melakukan
pemberitaan bohong dapat dipidana tida hanya melakukan delik. Sehingga
pelaksanaan pemberitaan oleh jurnalis tidak hanya berdasarkan UU No. 40
Tahun 1999 tetapi berdasarkan KUHP dan juga UU ITE

Kata Kunci : Jurnalis, ITE, Pertanggung jawaban

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Endah Wahyuningsih, Sri | nidn0605036205, nidn0628046401
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:04
Last Modified: 07 Jan 2022 07:04
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21005

Actions (login required)

View Item View Item