KURNIAWAN, NANDA (2021) TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PENERIMA PROTOKOL MINUTA AKTA Studi Tentang Implementasi Penyerahan Protokol Notaris Yang Sudah Pensiun Atau Meninggal Dunia Di Kota Salatiga. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
![]() |
Text
lampiran.pdf |
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta
otentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu
peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan
dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya
dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan
akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna
sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Notaris berkewajiban menjaga
protokol nya, protokol Notaris merupakan Dokumen Negara yang salah satu
fungsinya dapat berlaku sebagai alat bukti yang menyatakan bahwa ada perbuatan
hukum yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dengan perjajian dalam ranah
hukum perdata. Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Tugas Dan
Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Protokol Minuta khususnya di Kota
Salatiga yaitu apabila Notaris mengajukan cuti dan ternyata meninggal dunia pada
saat menjalankan cuti tersebut maka tugas jabatannya akan dijalankan oleh
Notaris pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Notaris yang meninggal
dunia sebelum cuti berakhir maka tugas jabatannya akan dijalankan oleh Notaris
Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris tanpa ada pelantikan sebagai Pejabat
Sementara Notaris. Pejabat Sementara Notaris dapat melaksanakan apa yang
menjadi kewenangannya dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal
Notaris meninggal dunia serta dapat membuat akta atas namanya sendiri dan
memiliki Protokol Notaris. Notaris penerima protokol tidak bertanggung jawab
atas segala masalah yang timbul dari protokol yang diserahkan kepadanya. Notaris
penerima protokol hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang
yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh
hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penulisan tesis
ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat
melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan
langsung yang di maksutkan disini adalah penelitian terhadap identifikasi hukum,
dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Tujuan dari penulisan tesis ini adalah
membuat notaris pemberi protokol dan penerima protokol sama-sama dapat
merasa bertanggung jawab dan juga sama-sama merasa aman dan tidak terbebani
atas tanggungjawab yang di terimanya.
Kata kunci : Notaris, Akta, Protokol Notaris.
Dosen Pembimbing: | Purnawan, Amin and Ngadino, Ngadino | nidn0606126501, nidn889519008 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:40 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:40 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20857 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |