IRPAN, IRPAN (2021) KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN SERTA KEDUDUKAN SURAT WASIAT DALAM PEMBUKTIAN SENGKETA WARIS DI KOTA KENDARI (Studi Kasus Putusan No.384.Pid.B/2018/PN.Kdi ). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Surat wasiat dikaitkan dengan kekuatan pembuktiannya merupakan bagian
dari pernyataan-pernyataan yang ditentukan, oleh karena sebagai sebuah akta,
maka yang dimaksudkan itu adalah akta Notaris yang juga merupakan akta
otentik. Seorang Hakim dalam membuat putusan harus tetap berpijak dan berada
pada koridor hukum. Sedangkan keadilan merupakan implikasi dari adanya
penegakan hukum tersebut. Seoarang hakim dalam melakukan tugasnya tidak
boleh bersikap deskriminatif. Dengan adanya penegakan hukum tersebut berarti
secara otomatis menegakkan keadilan, karena hakikat yang utama dari hukum
adalah keadilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Konstruksi Hukum
Pembuatan Surat Wasiat dalam Perencanaan Pembagian Harta Waris. 2) Peran
dan tanggungjawab Notaris dalam pelaksanaan pembuatan surat wasiat.
3). Kedudukan surat wasiat dalam pembuktian sengketa waris di Pengadilan
Agama Kendari berdasarkan Putusan No.384.Pid.B/2018/PN.Kdi.
Penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang bersumber
dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder,
kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data
dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data menggunakan analisis
kualitatif.
Adapun hasil penelitian adalah: 1) Konstruksi Hukum Pembuatan Surat
Wasiat dalam Perencanaan Pembagian Harta Waris yaitu surat wasiat harus
dituangkan dalam bentuk akta wasiat, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada
pada pasal 921 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dipertegas pada pasal
195. KHI menyatakan bahwa wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris
kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal
dunia. 2) Peran dan tanggungjawab Notaris dalam pelaksanaan pembuatan surat
wasiat yaitu Notaris bertugas dan berkewajiban untuk membuat daftar akta yang
berkenaan dengan wasiat Jika notaris lalai melaksanakan tanggung jawabnya
terkait wasiat, maka dapat merugikan para penerima wasiat dan akibatnya notaris
tersebut dapat dituntut di muka pengadilan oleh para penerima wasiat. Notaris
tersebut dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian
sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak
hormat. 3). Kedudukan surat wasiat dalam pembuktian sengketa waris di
Pengadilan Agama Kendari berdasarkan Putusan No.384.Pid.B/2018/PN.Kdi
yaitu surat wasiat dijadikan oleh hakim sebagai alat bukti yang kuat, karena telah
dibuat secara terang dan disahkan pula oleh Notaris. Akta wasiat yang dibuat oleh
Notaris, yang dijadikan alat bukti agar mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna.
Kata Kunci: Warisan, Alat bukti, Surat Wasiat
Dosen Pembimbing: | Sulchan, Achmad and Khisni, Akhmad | nidn0631035702, nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:35 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:35 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20832 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |