ARDIANSYAH, DICKY (2021) PEMBUATAN AKTA OTENTIK PEMBAGIAN WARIS HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (724kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (424kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (231kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (313kB)
[thumbnail of bab 1.pdf] Text
bab 1.pdf

| Download (547kB)
[thumbnail of bab 2.pdf] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (490kB)
[thumbnail of bab 3.pdf] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (589kB)
[thumbnail of bab 4.pdf] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (230kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (310kB)

Abstract

Pembuatan surat keterangan waris dilakukan oleh pejabat yang berbeda, yang
didasarkan pada golongan penduduk, terdapat tiga pejabat yang berwenang
membuat surat keterangan waris, yakni Notaris, Balai Harta Peninggalan (BHP),
atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh
Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat. Penulisan ini bertujuan untuk
menganalisis proses pembuatan akta otentik pembagian waris hak atas tanah,
kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dalam pembuatan akta otentik
pembagian waris hak atas tanah dan solusinya.
Berdasarkan permasalahan yang diajukan, peneliti menggunakan metode
penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan
konsep legis positivis. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analitis.
Sumber datanya berasal dari data sekunder. Penulisan ini dianalisis secara
kualitatif dengan menggunakan pisau analisis teori keadilan Islam, teori kepastian
hukum, dan teori pembagian waris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Proses pembuatan akta pembagian
waris bermula dari pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan langkah
awal dalam melaksanakan proses pembagian waris hak atas tanah di Jepara.
Langkah selanjutnya yaitu sebagai berikut: Para pihak (ahli waris) secara
bersama-sama menghadap Notaris dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
Kedua belah pihak membawa berkas-berkas yang menjadi syarat formil dan syarat
materiil yang telah ditentukan. Notaris melakukan pengecekan berkas-berkas.
Notaris sebelum membuat akta melakukan pengecekan berkas sertipikat-sertipikat
yang dibawa oleh kedua belah pihak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
membuat wasiat atau Surat Keterangan Waris sesuai dengan keinginan dari
Pewaris. Surat wasiat ditanda tangani oleh Pewaris dan PPAT (dibuat dua
rangkap). Pembuatan akta pembagian waris harus dilakukan dihadapan PPAT
dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. 2) Kendala Pembuat Akta Tanah dalam
proses pembagian waris hak atas tanah yaitu: kendala substansi hukum, kendala
struktur hukum, dan kendala budaya hukum. Solusi terhadap kendala yang
dihadapi oleh notaris yaitu: Berkonsultasi dan meminta bantuan kepada aparat
pemerintah di kelurahan atau kecamatan setempat, Pemerintah perlu melakukan
sosialisasi kepada masyarakat. Memberikan informasi mengenai prosedur dan tata
cara pendaftaran serta dokumen dokumen yang belum lengkap kepada pemohon.
Kata Kunci: Akta Otentik, Waris, Notaris

Dosen Pembimbing: Mashdurohatun, Anis and Abdul Chalim, Munsharif | nidn0621057002, nidn0013095501
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 06:33
Last Modified: 07 Jan 2022 06:33
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20800

Actions (login required)

View Item View Item