TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DALAM PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA
Berkas Tugas Akhir
cover.pdf
Restricted to Registered users only
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
daftar isi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 1.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)
Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Penlitian ini bertujuan
untuk mengetahui (1) tinjauan yuridis penguasaan hak milik atas tanah Warga
Negara Asing dalam kegiatan Investasi di Indonesia dan (2) kedudukan atau
akibat hukum warga Negara Asing dalam Investasi di Indonesia. Adapun
permasalah dalam penelitian ini adalah ketidaksamaan antara idealita dengan
realita. Masih banyaknya praktek penguasaan hak milik atas tanah oleh warga
negara asing melalui perjanian Nominee Agreement dengan menggunakan kedok
warganegara indonesia sehingga seolah-olah tidak melanggar Undang-Undang.
Tindakan inipun dilegalkan oleh Notaris/PPAT yang notabene memahami dengan
jelas hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Metode yang digunakan dalam pengolahan data maupun analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu suatu metode
analisis data deskriptif analitis yang mengacu pada suatu masalah tertentu
maupun berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa pembuatan akta yang dibuat oleh notaris
mengenai jual beli tanah secara pinjam nama atau nominee agrement batal demi
hukum hal ini telah melanggar undang-undang KUHPerdata pasal 1335 dan 1337
KUHPerdata dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 21 ayat (1) dan 26 ayat
(20 UUPA, juga melanggar hak Bangsa Indonesia atas wilayah Indonesia.
Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Nominee, Penguasaan Hak Atas Tanah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
