library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA

Detail Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA

TRESNA RARAS TYWI, SEKAR (2021) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
cover.pdf
PDF
Text
abstrak.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
daftar isi.pdf
PDF
Text
bab 1.pdf
PDF
Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (878kB)
PDF
Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (422kB)
PDF
Text
daftar pustaka.pdf

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena masih banyaknya Pengusaha
yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum meskipun ketentuan
larangan pembayaran upah minimum telah lama diatur yaitu dalam Pasal 90 ayat
(1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah
dicabut dan diatur kembali dengan Pasal 81 ayat (25) Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Pasal 88 huruf E ayat (2), bahwa
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Pasal 81 ayat (63)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur mengenai sanksi,
bahwa “(1). Barang siapa melanggar ketentuan (salah satunya Pasal 88 E ayat
(2)) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah “).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas
pengenaan sanksi pidana dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan terhadap Pengusaha yang membayar upah di bawah upah
minimum.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis.
Kesimpulan dari penulisan ini bahwa pengenaan sanksi pidana baik
penjara maupun denda tidak efektif untuk digunakan karena berpotensi terhadap
tutupnya perusahaan dan tidak berorientasi terhadap kerugian pekerja sehingga
tidak sesuai dengan nilai- nilai pancasila yaitu nilai keadilan sosial. Penegakan
hukum ketenagakerjaan lebih bersifat humanis yang berorientasi pada keadilan
dan kemanfaatan baik bagi pelaku (pengusaha) maupun korban (pekerja)
dimana pemidanaan merupakan alternatif terakhir (ultimum remedium).

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Upah Minimum, Pengawas
Ketenagakerjaan

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints