PERAN KEPOLISIAN TERHADAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK HASIL HUBUNGAN PERSELINGKUHAN DI POLRES BOYOLALI
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pihak Kepolisian melaksanakan peranannya dalam mengungkap kasus
pembunuhan anak hasil perselingkuhan sebagai aparat penegak hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis peran kepolisian, mekanisme penyidikan tindak pidana, kendala
dan solusi terhadap penyidikan tindak pidana pembunuhan anak hasil
perselingkuhan.
Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penulisan
menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan data
primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan obserbasi, penelitian
lapangan, penelitian kepustakaan, dan menggunakan metode analisis data
kualitatif. Teori yang digunakan dalam melakukan analisis yaitu teori peran, teori
keadilan, dan teori penegakan hukum.
Peran kepolisian telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai aparat negara yang mempunyai tugas untuk senantiasa melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan
ketertiban. Mekanisme penyidikan tindak pidana pemubunuhan anak hasil
perselingkuhan dimulai dari pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli sampai
penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Kendala
dalam pelaksanaan penyidikan meliputi kendala substansi hukum, kendala stuktur
hukum, dan kendala kultur hukum. Solusi dalam mengatasi kendala terbsebut
dilakukan koordinasi antara penyidik senior dengan penyidik yang baru mengikuti
pelatihan penyidikan khusunya bagi para penyidik yang baru diangkat sebagai
penyidik.
Kata
Kunci:
Kepolisian,
Pembunuhan,
Anak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
