YUDISTIRA, ARI (2021) PROSES PENYIDIKAN TARSANGKA ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DI POLRES KOTA CIREBON. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Saat ini penyalahgunaan narkotika oleh anak menjadi perhatian banyak
orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah
penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan. Tujuan dari
penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa proses penyidikan
tersangka anak dalam tindak pidana narkoba di Polres Kota Cirebon. Untuk
mengetahui dan menganalisa hambatan proses penyidikan tersangka anak dalam
tindak pidana narkoba di Polres Kota Cirebon dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan wawancara dengan
penyidik Polres Kota Cirebon dan data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan dan yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori
penegakan hukum dan teori perlindungan hukum.
Hasil penelitian ini adalah Proses Penyidikan Tersangka Anak Dalam
Tindak Pidana Narkoba Di Polres Kota Cirebon diantaranya yaitu: a) Jangka
waktu penahanan terhadap anak hanya berlaku paling lama 7 (tujuh) hari dan
dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari. b)
Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana anak dilakukan oleh penyidik anak. c)
Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta pertimbangan dari Balai
Pemasyarakatan (BAPAS). d) Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam
suasana kekeluargaan. e) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka anak
penyidik tidak memakai pakaian dinas. f) Tempat tahanan anak dipisahkan dari
tempat tahanan orang dewasa. g) Penyidik wajib mengupayakan diversi.
Hambatan : a) Pelaksanaan penahanan terhadap anak menurut Undang-undang
tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 33 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa
penahanan hanya dapat dilakukan selama 7 (tujuh) hari dan perpanjangan
penahanan selama 8 (delapan) hari sehingga jika dijumlahkan hanya 15 hari
kerja. b) Lamanya penelitian dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS). c) Belum
tersedianya penyidik khusus untuk anak karena keterbatasan Sumber Daya
Manusia (SDM) di Polres Kota Cirebon. Solusinya: a) Meningkatkan kemampuan
penyidik dalam melakukan penyidikan sehingga mampu menyelesaikan perkara
selama jangka waktu anak ditahan sesuai dengan aturan yaitu 7 (hari) kerja dan
dapat perpanjang penahanan 8 (delapan) hari kerja. b) Meningkatkan hubungan
kerja sama dengan BAPAS agar penelitian dan hasil penelitian terhadap anak
dapat diselesaikan dengan segera, sebelum pihak penyidik menyerahkan anak dan
barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata Kunci : Penyidikan, Tersangka Anak, Tindak Pidana Narkoba
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Widayati, Widayati | nidn0605036205, nidn0620066801 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:27 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:27 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20672 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |