library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENEGAKAN HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA OLEH DEBITOR Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.

Detail Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA OLEH DEBITOR Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.

KUSUMAH, ANGGA (2021) PENEGAKAN HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA OLEH DEBITOR Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
cover.pdf
PDF
Text
abstrak.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (173kB)
PDF
Text
daftar isi.pdf
PDF
Text
bab 1.pdf
PDF
Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (762kB)
PDF
Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (646kB)
PDF
Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (232kB)
PDF
Text
daftar pustaka.pdf

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis
Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak
Ketiga Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.,
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pengalihan
Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor; serta
Seharusnya Penegakan Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis,
dengan menggunakan teori keadilan Pancasila dan Teori Penegakan
Hukum.

Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan; 1) Penegakan
Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga
Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Sbr.
dikategorikan perkara pidana. pada kasus mengenai pengalihan objek
jaminan fidusia. 2) Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga
Oleh Debitor, meliputi lima faktor, yakni faktor hukumnya, penegak
hukumnya, sarana dan fasilitas, masyarakat serta faktor budaya yang
hidup di masyarakat, disamping faktor kemudahan mendapatkan
objek jaminan fidusia. 3) Seharusnya Penegakan Hukum Pengalihan
Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga Oleh Debitor,
menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek
jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela
yang dilakukan oleh debitor ataupun pihak ketiga. Saran: 1)
Disarankan agar debitor sebelum menyewakan objek jaminan fidusia
kepada pihak ketiga, debitor diwajibkan mengajukan permohonan
izin secara tertulis. 2) Kreditor seyogianya menyelesaikan sengketa
dengan debitor dengan secara musyawarah sesuai dengan Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan
(fidusia), dan jika penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah
tersebut tidak tercapai, maka dapat melakukan penarikan objek
jaminan fidusia secara paksa. 3) Kreditor (Leasing) dalam penarikan
objek jaminan fidusia secara paksa, tidak seharusnya tidak secara
paksa dan kekerasan tanpa mengindahkan sopan santun.




Kata Kunci : Penegakan Hukum, Objek, Jaminan Fudusia, Pihak Ketiga,
Debitor.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints