KHOLIQ NUR, ABDUL (2021) PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA YANG DIDUGA MENGALAMI GANGGUAN JIWA PADA SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRES SEMARANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
![]() |
Text
lampiran.pdf |
Abstract
Tindak pidana selama ini tersangka dijatuhkan pidana, seperti yang diatur
dalam Pasal 10 KUHP diantaranya pidana mati, penjara, kurungan denda dan
tutupan. Lain halnya dengan tindak pidana tersangka mengalami gangguan jiwa.
Penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan.Tujuan penulisan
tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penanganan penghentian
penyidikan terhadap tersangka yang mengalami gangguan, dan alasan-alasan
penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap tersangka yang mengalami
gangguan jiwa di Kepolisian Resort Semarang.
Metode penelitian yang digunakan penelitian sosio legal research, penelitian
lapangan dengan berbasis pada ilmu hukum normatif yang mengkaji implementasi
sistem-sistem peraturan hukum positif dalam pelaksanaannya di masyarakat dengan
memadukan data dan fakta yang terjadi, serta fenomena hukum masyarakat atau
fakta sosial yang terdapat dalam masyarakat.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa penanganan tersangka yang
melakukan tindak pidana dan diduga mengalami gangguan jiwa di Satuan Reskrim
Polres Semarang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu sudah melalui
tataran pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan dikuatkan dengan keterangan
dokter spesialis kejiwaan. Alasan penyidik menghentikan proses penyidikan melalui
Surat Perintah Penghentian yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Semarang dengan alasan tersangka mengalami gangguan jiwa yaitu
skizofrenia akut dibuktikan dari keterangan dokter spesialis jiwa dengan dua instansi
yang berbeda. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang
diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan
diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.
Kata kunci: Penghentian penyidikan; tersangka; gangguan jiwa.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Purnawan, Amin | nidn0605036205, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:25 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:25 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20664 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |