PREMADASA, INDI (2021) RESISTENSI SEBUAH PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No.12 PK/Pid.Sus/2009). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Dengan putusan bebas yang diberikan kepada Joko Soegiarto Tjandra dalam
kasus tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum berupaya secara hukum untuk
memperjuangkan kepentingan masyarakat untuk sebuah hasil putusan yang
berkeadilan terhadap seorang koruptor dengan menerapkan unsur-unsur yuridis
sebagai dasar penolakan putusan bebas tersebut dan mengupayakan sebuah
peninjauan kembali melalui lembaga pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis: (1)
kekuatan pembuktian catatan penjelasan dalam upaya hukum luar biasa peninjauan
kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, (2) dasar pertimbangan hakim dalam
keputusan mengadili kembali terdakwa Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Nomor
12 PK/Pid.Sus/2009, (3) hambatan hakim dalam menerima upaya peninjauan kembali
terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh
pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Demi tegaknya hukum
dan keadilan, bahwa dalam hal terjadi kekhilafan yang nyata oleh Hakim dan adanya
bukti baru (Novum) yang membuktikan kesalahan seorang yang telah di putus bebas
atau lepas maka untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban
tindak pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pihak yang mewakili kepentingan
umum/negara berhak mengajukan peninjauan kembali. Bahwa KUHAP tidak secara
tegas melarang jaksa penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali. (2) Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009
menimbang alasan-alasan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
bertalian dengan dasar diajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana
disebut dalam Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, yaitu putusan itu jelas
memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat
dibenarkan. (3) Celah hambatan yang memang masih menjadi persoalan bagi
Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali. Hambatan tersebut berupa implikasi
yuridis penggunaan upaya hukum peninjauan kembali pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi No.34/PUU-XI/2013 yang mana dalam putusan tersebut pertimbangan
hukumnya MK memberikan penjelasan konstitusional terkait dengan pembatasan
pengajuan Peninjauan Kembali.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Khisni, Ahmad | nidn0605036205, nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 06:24 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 06:24 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20660 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |