JUNAEDI, JUNAEDI (2020) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBER KABUPATEN CIREBON (Studi Putusan Nomor.202/Pid.B/2019/PN.Sbr). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
![]() |
Text
bab 1.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana sampai saat ini tidak diatur dalam KUHP bahwa korporasi sebagai subyek hukum, tetapi hanya mengatur terhadap subyek hukum individu, sehingga pejabat dalam struktur korporasi tidak dapat terseret tindak pidana kecuali diluar KUHPidana, diantaranya; hukum lingkungan, hukum pajak, Tipikor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) kedudukan korporasi sebagai subyek hukum Pidana di Indonesia saat ini ? 2) penegakkan hukum terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon? 3) pertanggungjawaban direktur korporasi terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.
Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Terdakwa dan Penasehat Hukum di Lapas Cirebon. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif. Permasalahan tersebut dikaji dengan teori bekerjanya hukum, hukum progresif, hukum pemidanaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini adalah Kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana saat ini secara khusus baru diakui dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Penegakkan hukum yang telah inkracht/final sampai putusan pengadilan dengan asas lex generalis/delik umum, bukan menggunakan asas lex sepesialis karena dalam KUHP belum ada pasal yang mengatur tentang tindak pidana korporasi (UU PT) Undang-undang Perseroan Terbatas Republik Indonesia No 40 tahun 2007. Pertanggungjawaban direktur korporasi terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon adalah dari dimulainya ( LP ) Laporan Polisi Nomor : LP B/446/X/2017/JABAR/RES CRB tanggal 08 Oktober 2018 dan telah diputus oleh Pengadilan dalam putusan Nomor 202/Pid.B/2019/PN Sbr.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana, Penggelapan, Jabatan
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah and Maerani, Ira Alia | nidn0628046401, nidn0602057803 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Oct 2021 07:30 |
Last Modified: | 21 Oct 2021 07:30 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20447 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |