PERAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI TERHADAP TERPIDANA MATI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi pidana mati. Sedangkan diketahui bahwa pelaksana atau eksekutor pidana mati adalah kejaksaan. Permasalahan yang diambil dalam
penulisan skripsi ini yaitu, sejauh mana peran kejaksaan sebagai eksekutor pidana mati di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (socio legal research). Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian peran kejaksaan sangat penting bagi pelaksanaan eksekusi hukuman mati begitu juga dengan pelaksanaan pidana mati terdapat dalam
“pasal 15” Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010. Hambatan yang sering dilalui oleh pihak kejaksaan yaitu jangka waktu yang diajukan Peninjauan Kembali yang memperlambat pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Kata kunci : Peran Kejaksaan, Pidana Mati, Indonesia
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
