PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Perdagangan pada era jaman sekarang memiliki hubungan erat antara perdagangan mata uang asing atau sering disebut currency atau foreign exchange (Forex). Sekecil apapun nilai transaksi dua negara pasti membutuhkan pertukaran mata uang asing atau perdagangan mata uang asing.
Tujuan Penelitian dari kasus penipuan perdagangan berjangka komoditi adalah mengetahui upaya yang dapat dilakukan mencegah terjadinya Penipuan dalam Perdagangan Komoditi, mengetahui cara mengenali ciri-ciri terhadap pelaku penipuan berjangka komoditi, serta penegakan hukum penipuan berjangka komoditi. Metode
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Kemudian sumber data yang digunakan yaitu menggunakan sumber data bahan hukum primer,sekunder, dan tersier. Hasil penelitian terhadap kasus penipuan perdagangan
berjangka komoditi yaitu kasus penipuan perdagangan berjangka komoditi masih banyak karena masyarakat terbuai oleh rayuan imbal hasil besar yang dilakukan oleh para pelaku penipuan perdagangan berjangka komoditi. Cara terhindar dari kasus penipuan perdagangan berjangka komoditi perlu pendalaman lebih dalam mengenai informasi legalitas
perusahaan pialang berjangka atau broker. Serta penegakan hukum penipuan perdagangan berjangka komoditi diatur didalam Undang-undang perdagangan berjangka komoditi diatur didalam pasal 10 tahun 2011 perubahan atas Undang-undang 32. Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi.
Kata Kunci: Penipuan, Perdagangan Berjangka
Komoditi,Penegakan Hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
