FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK MASLAHAT DAN MAFSADAT NIKAH DI BAWAH TANGAN DALAM PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT (Studi Kasus Desa Banteng Mati Kecamatan Mijen Kabupaten Demak )
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Nikah di bawah tangan adalah suatu persoalan dalam hukum Islam dan hukum negara yang terus menuai pro dan konta. Dalam islam pernikahan dibawah tangan sah, karena sudah memenuhi rukun dan syarat dalam Syariat Islam, tetapi dalam Hukum negara pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum serta pernikahannya tidak diakui oleh negara, disebabkan tidak dicatatkan di PPN.
Persoalan mengenai perlu tidaknya pencatatan perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini masih diperdebatkan, hal ini yang mengakibatkan dampak negatif atas ketidakjelasan hukum bagi para pihak yang terlibat. Baik istri, suami dan anak. Bagi sebagian masyarakat memandang pencatatan perkawinan sangat perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dalam perkawinan, jika dikemudian hari terjadi perselisihan dalam keluarga. Dan sebagian masyarakat lainnya memandang pencatatan perkawinan tidak perlu, karena dicatat atau tidaknya perkawinan tidak berdampak pada status perkawinan.
Kata Kunci: Nikah dibawah tangan, maslahat dan mafsadat.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
