PANDANGAN ISLAM TENTANG PANTANGAN PERKAWINAN DI BULAN MUHARRAM (STUDI KASUS DESA WRINGINJAJAR, KECAMATAN MRANGGEN, KABUPATEN DEMAK)
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Dalam pelaksanaan perkawinan tidak terlepas dari adat yang berlaku di sebuah daerah. Adat pantangan melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram menjadi salah satu adat yang masih berlaku di masyarakat. Sebagaian besar masyarakat meyakini bahwa bulan Muharram memiliki kekeramatan jika melaksankan perkawinan pada bulan tersebut akan mendapat balak dan perkawinan tersebut tidak langgeng. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam dan Tokoh masyarakat tentang pantangan melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang bertujuan untuk menyajikan gambaran mengenai suatu fenomena atau kenyataaan sosial, dan pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara,observasi.
Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu bahwa masyarakat desa Wringinjajar, kecamatan Mranggen, kabupaten Demak masih mempercayai adanya mitos keramat bulan Muharram adapun Faktor-faktor yang mendorong masyarakat melakukan pantangan pernikahan pada bulan Muhharam adalah masyarakat masih memperhatikan tentang penanggalan hari, bulan, tahun guna untuk melaksanakan pernikahan.
Kata kunci: Pantangan melaksanakan perkawinan di bulan Muharram.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
