PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Masalah yang seringkali timbul setelah adanya perceraian adalah soal pembagian harta bersama. Dalam rumah tangga muslim yang berkewajiban mencari nafkah keluarga adalah seorang suami, apabila istri ikut bekerja maka sifatnya hanya membantu.
Harta yang diperoleh keduanya selama pernikahan dihitung sebagai harta bersama, kecuali hadiah atau warisan dari masing-masing suami atau istri, sepanjang tidak ditentukan lain. Umumnya pembagian harta bersama akan dibagi secara merata atau seimbang yaitu 50:50 meskipun hanya suami yang bekerja untuk memperoleh harta bersama tersebut dan istri dirumah saja. Namun bagaimana jika justeru istri yang lebih dominan dalam mencari nafkah dibandingkan suami? Apakah harta bersama tersebut akan adil jika dibagi merata 50:50? Ataukah ada ketentuan lain guna menciptakan keadilan baru bagi istri maupun suami?
Hasil penelitian pada salah satu putusan di Pengadilan Agama Semarang menunjukkan istri mendapatkan bagian 60% dari harta bersama dan suami hanya 40%, sebab istri lebih dominan dalam mencari nafkah dan memperoleh harta bersama tersebut.
Kata Kunci: Perkawinan, Harta Bersama
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
