library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

KEKUATAN HUKUM AKTA RISALAH LELANG TERHADAP BARANG YANG TERBEBAN SITA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.06/2016 DI KOTA SEMARANG

Detail Tugas Akhir

KEKUATAN HUKUM AKTA RISALAH LELANG TERHADAP BARANG YANG TERBEBAN SITA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.06/2016 DI KOTA SEMARANG

SETYAWAN, FERRY (2020) KEKUATAN HUKUM AKTA RISALAH LELANG TERHADAP BARANG YANG TERBEBAN SITA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.06/2016 DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB I.pdf
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (252kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (159kB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (10kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (264kB)

Abstract

Lelang sebagai suatu kelembagaan telah dikenal saat pemerintahan Hindia Belanda yaitu sejak tahun 1908 pada saat Vendu Reglement diumumkan dalam Staatsblad 1908 nomor 189 dan Vendu Instructie diumumkan dalam Staatsblad 1908 nomor 190. Sejak berlakunya Vendu reglement tersebut, pelelangan digemari oleh masyarakat karena dalam pelelangan barang yang dijual lebih banyak dan variatif, sehingga pembeli leluasa untuk memilih barang.Lelang atau penjualan dimuka umum, memberikan beberapa pendapat manfaat atau kebaikan dibandingkan penjualan yang lainya yaitu adil,cepat,aman mewujudkan harga yang tinggi dan memberikan kepastian hukum. Di era sekarang banyak barang yang terbeban sita dari berbagai lembaga, barang tersebut di dapat dari penyitaan. Asal mula barang itu dari beberapa penyitaan yaitu sita pengadilan, sita pajak, sita Bea cukai, serta sita kepolisian. Barang tersebut selanjutnya akan di lelang dengan melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang terdekat lalu hasilnya dari pelelangan akan diserahkan sepenuhnya untuk negara. Dengan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengambil judul “KEKUATAN HUKUM AKTA RISALAH LELANG TERHADAP BARANG YANG TERBEBAN SITA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.06/2016 DI KOTA SEMARANG” dengan mengangkat rumusan masalah sebagai berikut (1)Bagaimana proses pelaksanaan lelang terhadap barang yang terbeban sita berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.6/2016 di Kota Semarang (2) Bagaimana kekuatan hukum dari risalah lelang pada barang yang terbeban sita berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.6/2016 di Kota Semarang. Penelitian ini dibuat dengan mengggunakan metode yuridis sosiologis, dan lokasi penelitian yang penulis ambil yaitu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang wilayah Semarang. Hasil penelitian diketahui proses pelaksanaan lelang melalui beberapa tahap yaitu permohonan, pelaksanaan, penawaran, pembayaran, penyerahan dokumen, pembuatan akta risalah lelang. Akta Risalah Lelang terdiri dari badan akta, tengan akta dan kaki akta yang didalamnya berisi tentang hari, tanggal, tipe barang, alamat penjual, serta barang yang terjual . Akta Risalah Lelang merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat lelang dan menggunakan peraturan perundang-undang jadi akta risalah lelang ini mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada permasalah di kemudian hari.

Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Risalah Lelang, Barang Yang Terbeban Sita

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints