REKONSTRUKSI KEBIJAKAN INDEPENDENSI PEMBERITAAN MEDIA TELEVISI TERHADAP PEMILU PRESIDEN 2019 DALAM PRANATA HUKUM PUBLIK BERBASIS KEADILAN
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Fenomena pemilik media yang bergabung pada salah satu Pasangan Capres menimbulkan sorotan masyarakat. Masyarakat menilai bahwa media televisi yang pro pada salah satu pasangan memiliki kecenderungan untuk mengekpose sisi-sisi negatif pihak lawan.
Permasalahan penelitian ini meliputi: 1).Mengapa kebijakan independensi pemberitaan media televisi terhadap Pemilu Presiden 2019 dalam pranata hukum publik belum berbasis keadilan? 2).Bagaimana dampak pemberitaan media televisi terhadap Pemilu Presiden 2019 dalam pranata hukum publik berbasis keadilan ?, 3). Bagaimana rekonstruksi independensi pemberitaan media televisi terhadap Pemilu Presiden 2019 dalam pranata hukum publik berbasis keadilan?.
Kerangka pikir melukiskan antara yang ideal dan kenyataan kemudian ditemukan adanya kesenjangan setelahnya dirumuskan masalahnya yang dianalisis melalui: 1).Teori Keadilan H.L.A. Hart (Grand Theory), 2).Teori Pemilu dan Teori Sistem Hukum (Middle Theory), 3).Teori Komunikasi Agenda Setting ( Applyed Theory).
Metode penelitian ini meliputi: Paradigma Penelitian positivisme, Tipe Penelitian hukum normatif, Metode Pendekatan, Spesifikasi Penelitian bersifat ekplanatoris, Jenis dan Sumber Data meliputi data primer dan data sekunder ( bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier), Metode Pengumpulan Bahan melalui observasi dan wawancara, Metode Analisis Data secara kualitatif induktif yaitu mengutamakan makna di balik data.
Kesimpulan penelitian yaitu: 1). Media televisi masih manarik sebagai sarana sosialisasi bagi para calon presiden. Penyiaran, pemberitaan media televisi pada Pemilu Presiden 2019 membuktikan adanya pelanggaran prinsip tidak berpihak., 2).Kebijakan independensi pemberitaan media televisi dalam Pemilu Presiden 2019 banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Fakta yang terjadi berupa keluhan sejumlah pihak, kecaman dari KPI serta penilaian Dewan Pers., 3).Rekonstruksi undang-udang pers secara keseluruhan seharusnya tidak lagi melalui penelitian biasa, agar akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan penelitian dilakukan dengan menyusun naskah akademik undang-undang pers yang baru.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Independensi, Media , Pemilu, Keadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
