library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

HAKIKAT LAHIRNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT

Detail Tugas Akhir

HAKIKAT LAHIRNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT

Subyakto, Kukuh (2020) HAKIKAT LAHIRNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER_1.pdf
PDF
Text
DAFTAR ISI_1.pdf
PDF
Text
ABSTRAK_1.pdf
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf
PDF
Text
LAMPIRAN_1.pdf
PDF
Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (759kB)
PDF
Text
RINGKASAN DISERTASI_1.pdf
PDF
Text
BAB I_1.pdf
PDF
Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (461kB)
PDF
Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (981kB)
PDF
Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (412kB)
PDF
Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (848kB)
PDF
Text
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (285kB)

Abstract

Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia merupakan adopsi dari Small Claim Court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris, yang pada dasarnya tidak mengenal Verzet sebagai upaya hukum. Adopsi tersebut dituangkan ke dalam Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hal itu kemudian dirubah melalui Perma No.4 Tahun 2019 No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan menambahkan prinsip-prinsip peradilan sebagai upaya untuk mengoptimalkan keadilan dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sekalipun terpenuhi prinsip-prinsip Peradilan dan Acara Peradilan, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan apabila dilihat dalam perspektif keadilan bermartabat yang berbasis Pancasila.
Untuk meneliti masalah tersebut diajukan permasalahan sebagai berikut : 1. Apakah hakikat lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Hukum Acara Perdata Indonesia? 2. Bagaimana kelemahan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana? 3. Bagaimana Hakikat Keberlakuan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis. Sedangkan paradigma yang digunakan adalah post-positivisme yang melihat realitas bekerjanya hukum sebagai fakta yang dapat dianalisis secara kualitatif.
Hasil pernelitian menunjukkan bahwa hakikat lahirnya Perma adalah terobosan di bidang peradilan yang merupakan bagian dari reformasi Hukum Acara peradilan perdata. Pada sisi lain, Perma mempunyai kelemahan sebagai alat “debt collector” bagi lembaga perbankan yang targetnya hanya masyarakat ekonomi lemah, karena pembatasan perkaranya bersifat materiil. Hakikat keberlakuan Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat sudah memenuhi fungsinya sebagai jejaring keadilan dalam hukum Acara Perdata, baik secara filosofis maupun yuridis. Tetapi dari sisi sosiologis belum dapat “ngewongke wong” disebabkan pembatasan perkara yang bersifat meteriil sehingga belum dapat digunakan oleh bank-bank/lembaga keuangan negara untuk menyelesaikan perkara ekonomi dengan nilai besar, supaya keadilan lebih merata.
Kata Kunci : terobosan hukum, verzet, keadilan

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints