HAKIKAT LAHIRNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT
Berkas Tugas Akhir
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia merupakan adopsi dari Small Claim Court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris, yang pada dasarnya tidak mengenal Verzet sebagai upaya hukum. Adopsi tersebut dituangkan ke dalam Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hal itu kemudian dirubah melalui Perma No.4 Tahun 2019 No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan menambahkan prinsip-prinsip peradilan sebagai upaya untuk mengoptimalkan keadilan dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sekalipun terpenuhi prinsip-prinsip Peradilan dan Acara Peradilan, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan apabila dilihat dalam perspektif keadilan bermartabat yang berbasis Pancasila.
Untuk meneliti masalah tersebut diajukan permasalahan sebagai berikut : 1. Apakah hakikat lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Hukum Acara Perdata Indonesia? 2. Bagaimana kelemahan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana? 3. Bagaimana Hakikat Keberlakuan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis. Sedangkan paradigma yang digunakan adalah post-positivisme yang melihat realitas bekerjanya hukum sebagai fakta yang dapat dianalisis secara kualitatif.
Hasil pernelitian menunjukkan bahwa hakikat lahirnya Perma adalah terobosan di bidang peradilan yang merupakan bagian dari reformasi Hukum Acara peradilan perdata. Pada sisi lain, Perma mempunyai kelemahan sebagai alat “debt collector” bagi lembaga perbankan yang targetnya hanya masyarakat ekonomi lemah, karena pembatasan perkaranya bersifat materiil. Hakikat keberlakuan Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat sudah memenuhi fungsinya sebagai jejaring keadilan dalam hukum Acara Perdata, baik secara filosofis maupun yuridis. Tetapi dari sisi sosiologis belum dapat “ngewongke wong” disebabkan pembatasan perkara yang bersifat meteriil sehingga belum dapat digunakan oleh bank-bank/lembaga keuangan negara untuk menyelesaikan perkara ekonomi dengan nilai besar, supaya keadilan lebih merata.
Kata Kunci : terobosan hukum, verzet, keadilan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
