REKONSTRUKSI KEWAJIBAN PENGUSAHA AKIBAT MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN
Berkas Tugas Akhir
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB VI_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Laju perekonomian tidak dapat dipisahkan dari kontribusi pengusaha dan pekerja untuk menjalankan usaha dan roda perekonomian, namun pada kasus PHK sering terjadi ketidakadilan, hal tersebut diawali dari adanya aturan yang tidak memihak pada pekerja sehingga banyak kasus PHK yang diputus dengan tidak memperhatikan unsur keadilan pekerja. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) bagaimana mengapa pengusaha dalam pemberian pesangon dan hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum memenuhikeadilan, (2) apakah factor penyebab kelemahan pemberian pesangon dan hak-hak pekerja dan (3) bagaimana rekonstruksi hukum yang berkeadilan pada PHK. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris dan analisis data dilakukan kualitatif. Hasil penelitian: 1) pengusaha dalam pemberian pesangon dan hak-hak pekerja akibat PHK belum memenuhi keadilan karena pekerja memiliki nilai tawar yang lebih rendah dan undang-undang tidak mampu memberikan perlindungan kepada pekerja; 2) Pasal 156 Ayat (2),Ayat(3) dan Ayat (4) huruf c terdapat kelemahan yuridis dalam pemberian pesangon dan hak-hak pekerja akibat PHK oleh pengusaha belum memenuhi keadilan adalah tidak adanya kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Kelemahan struktural terjadi karena panjangnya tahapan penyelesaian sengketa dan kultur hukum yang tidak pro pekerja dan 3) Rekonstruksi dilakukan pada Pasal 156Ayat(2), Ayat (3) dan Ayat (4) huruf c untuk memenuhi tujuan hukum yakni keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta disesuaikan dengan sistem hukum Pancasila yang merupakan sistem hukum yang dapat mengakomodir nilai-nilai sosial dan nilaiPancasila.
Kata kunci: keadilan, pemutusan hubungan kerja, kepastian hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
