Ghoyah, Inti Haul (2020) STUDI KOMPARASI PENDAPAT ULAMA SYAFI’IYAH DAN ULAMA HANAFIYAH TENTANG KEDEWASAAN DALAM PERNIKAHAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Daftar isi.pdf] Text
Daftar isi.pdf

| Download (302kB)
[thumbnail of Daftar pustaka.pdf] Text
Daftar pustaka.pdf

| Download (408kB)
[thumbnail of Bab 1.pdf] Text
Bab 1.pdf

| Download (430kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (184kB)
[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (548kB)
[thumbnail of Bab 3.pdf] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of Abstraksi.pdf] Text
Abstraksi.pdf

| Download (405kB)
[thumbnail of Bab 4.pdf] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (449kB)
[thumbnail of Bab 5.pdf] Text
Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (300kB)

Abstract

Definisi kedewasaan yaitu mukallaf dan ar-rusyd. Mukallaf ialah seseorang yang bisa dibebani tanggung jawab atau cakap hukum, ditandai dengan mimpi basah untuk ukuran laki-laki dan keluarnya darah haidh untuk perempuan. Sedangkan ar-rusyd yaitu seseorang yang baik akalnya (tidak cacat). Kepantasan dalam bertasarruf serta mendatangkan kebaikan untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui penelitian kepustakaan (library research), dimana peneliti menelaah sumber buku-buku dan kitab-kitab ulama syafi’iyah dan ulama hanafiyah dan menyajikan data dari berbagai sumber buku, serta jurnal-jurnal yang menyangkut tentang kedewasaan dalam pernikahan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kedewasaan dalam pernikahan dari kedua ulama berbeda pendapat. Ulama syafiiyah memberikan batas bahwa seseorang sudah dianggap dewasa ketika berusia 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan, selain itu juga dapat menjaga amanah dengan baik (dapat diberi tanggung jawab). Ulama Hanafiyah memberikan batas kedewasaan 6 tahun untuk perempuan dan 15 tahun untuk laki-laki.
Kata Kunci : Kedewasaan , Pernikahan, Ulama Syafi’iyah, Ulama Hanafiyah.

Dosen Pembimbing: Kuncoro, Anis Tyas and Yasin, Yasin | nidn0627057002, nidn0620015803
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Mahasiswa FAI - Skripsi Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 06 Oct 2020 04:27
Last Modified: 06 Oct 2020 04:27
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17626

Actions (login required)

View Item View Item