Zulfiani, Zulfiani (2019) Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Perkawinan Poligami Yang Berbasis Keadilan ( Studi Di Mahkamah Syariah Aceh). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Pembagian harta bersama terhadap perkawinan poligami tidak ada diatur secara khusus dalam
perundang-undangan baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun
Kompilasi Hukum Islam, padahal perkawinan poligami yang terjadi di Indonesia khususnya muslim
banyak terjadi pelaku yang melakukan perkawinan poligami secara sirri apabila di kaitkan dengan
harta bersama perkawinan poligami secara siri atau bawah tangan ini menguntungkan istri pertama
atau istri sahnya, karena istri kedua yang dinikahi secara siri tidak mempunyai kepastian hukum yang
berdampak pada harta bersama, tetapi apabila perkawinan poligami secara sah melalui penetapan
Mahkamah Syar’iyah, kedudukan istri pertama dalam pembagian harta bersama terpisah sejak
suaminya melangsungkan pernikahan yang kedua, Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada
Pasal 94 ayat (1), disebutkan bahwa “ Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai
istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Ini merugikan pihak istri pertama
karena harta bersama tidak boleh terpisah atau dibagi-bagi selama dalam perkawinan masih
berlangsung, karena terjadi perkawinan poligami maka harta bersama dalam perkawinan pertama
menjadi berdiri-sendiri dan Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa “Janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana Praktik pembagian harta bersama setelah
perceraian perkawinan poligami di mahkamah Syar’iyah Aceh, Bagaimana Pertimbangan Putusan
Hakim terhadap Pembagian Harta Bersama setelah perceraian dalam perkawinan poligami yang
berkeadilan dan kemashlahatan dan Bagaimana Konsep pembagian harta bersama setelah perceraian
dalam perkawinan poligami di Aceh yang Ideal di masa yang akan Datang.
Metode pendekaan penelitian menggunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang
menggabungkan dua tahap kajian yaitu pertama mengkaji hukum normatif yang berlaku dalam hal ini
undang-undang tentang perkawinan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, kedua
penerapan pada peristiwa in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam hal ini
melihat dampak dan implikasi dari pembagian harta dalam seabuah perkawinan poligami
Dari hasil penelitian pembagian harta bersama akibat perkawinan poligami adalah bahwa
pembagian harta bersama akibat perkawinan poligami yang berbasis nilai keadilan adalah berdasarkan
Teori Hukum yang Berkeadilan dan Kemaslahatan dan teori keadilan dalam Islam memberikan
amanah kepada orang yang berhak menerimanya, dan dalam memberikan keadilan itu maka penegak
hukum diberi amanah untuk wajib menetapkan putusan secara adil, yaitu adil yang sesuai konsep
keadilan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Putusan Mahkamah Syar’iyah tentang pembagian harta
bersama akibat perkawianan poligami yang berdasarkan yang Berkeadilan dan Kemaslahatan
tersebut dapat dijadikan kontribusi dalam pembentukan hukum nasional dalam bidang perkawinan
yang didalamnya mengatur pembagian harta bersama. Setelah menjadi hukum nasional dalam bidang
perkawinan yang di dalamnya mengatur pembagian harta bersama. Dalam Praktek pembagian harta
bersama setelah perceraian dalam perkawinan poligami di Aceh, kedudukan harta bersama dalam
perkawinan poligami adalah bahwa harta bersama dari perkawinan tersebut masing-masing terpisah
dan berdiri sendiri, pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang memiliki istri lebih
dari seorang, di hitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, dan yang ke
empat. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami terjadi didalam perkawinan.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Poligami, Perceraian, Harta Bersama.
Dosen Pembimbing: | Mahmutarom, Mahmutarom and Djauhari, Djauhari | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 06:30 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 06:30 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17272 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |