Abdulajid, Syawal (2019) Rekonstruksi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat ( Studi Terhadap Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (691kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (12kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (113kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (572kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

| Download (599kB)
[thumbnail of bab II.pdf] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (577kB)
[thumbnail of bab III.pdf] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (507kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (452kB)
[thumbnail of bab V.pdf] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (759kB)
[thumbnail of bab VI.pdf] Text
bab VI.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (15kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (215kB)

Abstract

Sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
belum memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana, hal ini dapat diketahui
melalui berbagai putusan hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi.Putusan
hakim dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun hingga 4 (empat)
tahun sesuai dengan minimum hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang Undang Tipikor, walaupun sanksi penjara paling lama hingga
seumur hidup, namum putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan karena
tidak sebanding dengan kerugian yang di alami negara atau masyarakat.
Permasalahan yang diteliti dan dianalisa meliputi; 1)Bagaimana prinsip
pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi?; 2)Bagaimana kelemahan-kelemahan
sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana korupsi?; 3) Bagaimana
rekonstruksi yang ideal atas sanksi pidana korupsi dalam sistem hukum pidana
Indonesia berbasis keadilan bermartabat?
Menganalisis dan menemukan prinsip pengaturan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menganalisis dan menemukan kelemahan-kelamahan pengaturan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Rekonstruksi yang ideal atas sanksi
pidana korupsi yang ideal dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia berbasis
keadilan bermartabat.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
paradigma konstruktivisme. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu
ketentuan perundang-undangan dan yurisprudensi serta bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahn penelitian ini
dianalisa dengan menggunakan teori keadilan bermartabat, teori sisten hukum,
dan teori pemidanaan.

Penelitian ini menemukan bahwa prinsip pengaturan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dengan baik
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberantasan
tindak pidana korupsi. Sanksi pidana korupsi telah berdampak secara kuantitatif
maupun kualitatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terdapat kelemahan dalam pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi di Indonesia. Kelemahan mendasar, yaitu terdapat sanksi pidana yang
singkat 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun untuk tindak pidana
korupsi yang dikualifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
yang tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan serta upaya
pencegahan dan pemberantasannya. Sanksi pidana bukan merupakan
pembalasan atas perbuatannya melainkan sebagai upaya untuk memanusiakan
manusia yakni memperbaiki perilakunya sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang mulia. Perlu dilakukan rekonstruksi yuridis yaitu penegasan
sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, berupa penentuan sanksi minimum yaitu sanksi pidana
penjara terendah paling singkat 5 (lima) tahun.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan Bermartabat

Dosen Pembimbing: Teguh, Teguh and Maryanto, Maryanto | UNSPECIFIED, nidn0629086301
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 10 Mar 2020 06:29
Last Modified: 10 Mar 2020 06:29
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17271

Actions (login required)

View Item View Item