Sulastri, Lusia (2019) Rekonstruksi Pengaturan Sistem Organisasi Advokat Sebagai Pertanggungjawaban Kualitas Profesi Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Kemunculan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No.
73/KMA/HK.01/IX/2015 secara prinsip telah melanggar amanat Pasal 28 ayat (1)
Undang Undang Advokat yang mengatur bahwa sistem organisasi advokat adalah
berbentuk wadah tunggal (single bar). SKMA ini berisi instruksi kepada Ketua
Pengadilan Tinggi (KPT) agar melakukan penyumpahan terhadap advokat dari
organisasi advokat manapun, sehingga tatanan pelaksanaan sistem organisasi advokat
pada akhirnya menggunakan sistem multy bar. Akibat kemunculan SKMA masingmasing
organisasi advokat merasa memiliki kewenangan yang sama dalam
menyelenggarakan pendidikan dan pengujian calon advokat, sehingga proses
rekruitmen calon advokat menjadi beragam dan cenderung menjauh dari ketentuanketentuan
yang
ditetapkan
oleh
Undang
Undang
Advokat.
Setiap
organisasi
advokat
pada
akhirnya lebih berorientasi kepada berlomba-lomba mempunyai anggota
sebanyak-banyaknya untuk tujuan komersialisasi. Persoalan lain yang muncul adalah
terkait pengelolaan sistem pengawasan dan penindakan advokat dalam penegakan
kode etik advokat yng tidak jelas dan rawan memunculkan advokat “kutu loncat”..
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dinamika pengaturan
sistem organisasi advokat di Indonesia. Mengkaji dan menganalisis kelemahankelemahan
yang ada dalam pengaturan sistem organisasi advokat di Indonesia.
Merumuskan rekonstruksi pengaturan pelaksanaan sistem organisasi advokat sebagai
pertanggungjawaban kualitas profesi yang berbasis nilai keadilan.
Hasil Penelitian ilustrasi fakta sejarah ditemukan intervensi yang terus menerus
oleh Pemerintah baik Eksekutif maupun Judikatif sehingga perkembangan Advokat
maupun Organisasi Advokat banyak mengalami hambatan. Adanya kelemahan dalam
pengaturan pelaksanaan sistem organisasi advokat di Indonesia disebabkan oleh
konflik berkepanjangan antar organisasi advokat, sistem pendidikan dan pengawasan
dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih banyak mengandung
masalah, dan adanya ketidakharmonisan hukum antara Undang Undang Advokat
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Rekonstruksi pengaturan pelaksanaan sistem organisasian advokat yang dapat
meningkatkan pertanggungjawaban kualitas profesi berbasis nilai keadilan dapat
dilakukan melalui : Kesatuan sistem Organisasi Advokat bersifat federasi dengan
pembentukan Majelis Kehormatan Advokat Nasional, Adanya Standar Kurikulum
dan Standar Pengujian pada Sistem Pendidikan Advokat, Pengawasan Advokat yang
Memiliki Kekuatan Mengikat dengan menempatkan keadilan yang hakiki yaitu
Keadilan dalam pandangan Islam yang ada dalam al-Qur’an dan keadilan dalam
Pancasila.
Kata Kunci: Advokat, Kualitas Profesi, Nilai Keadilan
Dosen Pembimbing: | Lazarus, Lazarus and Purnawan, Amin | UNSPECIFIED, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 06:28 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 06:28 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17270 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |