Khomaini, Khomaini (2019) Rekonstruksi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Outsourcing merupakan pendelegasian operasi dari managemen harian
dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing).
Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan,
melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing. Perlindungan
terhadap pekerja, dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan
menjamin kesamaan, kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun,
untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha data kepentingan
pengusaha.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
memberikan peluang, dan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi,
baik managemen maupun financial melalui penerapan sistem ketenagakerjaan
outsourcing. Berbeda dengan negara-negara maju. Outsourcing yang ada di
Indonesia melalui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tersebut, ditujukan bukan
untuk mencari buruh yang mempunyai keahlian/ keilmuan di bidang tertentu,
melainkan mencari pekerja untuk mengisi pekerjaan penunjang (non core
business) atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Sistem outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu
perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Pengaturan outsourcing menurut Hukun
Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam pasal 64 Undang-Undang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pekerja yang melaksanakan
pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang
dilindungi oleh konstitusi. Pelaksanaan outsourcing dalam beberapa tahun setelah
terbitnya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masih
mengalami berbagai kelemahan; terutama hal ini disebabkan oleh kurangnya
regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maupun sebagai ketidakadilan dalam
pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses dan isi dari perjanjian
kontrak antara buruh outsourcing bila dikaitkan dengan Undang-Undang No.13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan penyelesaian masalah yang terjadi
antara buruh dan perusahaan, serta untuk mengetahui sistem tenaga kerja
outsourcing yang berkaitan dengan peraturan hukum. Metode Penelitian
menggunakan metode Yuridis Empiris yang bersifat Deskriftif. Sumber data
terdiri dari data primer yakni, wawancara dan data sekunder yakni data hukum
primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan
dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, tenaga kerja, outsourcing
Dosen Pembimbing: | Eko, Eko and Sukarmi, Sukarmi | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 03:53 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 03:53 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17223 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |