SYAIFUDIN, MOHAMMAD ANIS (2019) PERBANDINGAN PENETAPAN PENGGANTIAN JENIS KELAMIN DAN STATUS JENIS KELAMIN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf Restricted to Repository staff only |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Jenis kelamin yang dimiliki oleh seseorang merupakan ketentuan (kodrat) yang
ditetapkan oleh Allah SWT, oleh karenanya hukum Islam melarang operasi
penggantian jenis kelamin bagi seseorang yang memiliki kelamin sempurna dan
memberi pengecualian bagi seseorang yang memiliki kelainan pada jenis
kelaminnya, kelainan yang dimaksud adalah apabila seseorang memiliki kelamin
ganda ataupun terlahir dengan kelamin yang tidak sempurna sehingga
menyulitkannya untuk menjalani aktifitas kehidupan yang normal sebagaimana
mestinya. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tidak dijelaskan secara
langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika
diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas maka KUH Perdata dapat
mengakomodir kebutuhan ini melalui akta catatan sipil yang terdapat dalam Pasal
13–16 KUH Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang
penambahan didalamnya. (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang
ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum
seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang salah satunya
mengubah nama, identitas dan lain-lain. Tetapi jika dilihat dari sudut pandang
hukum Islam yang sumberhukumnya meliputi 3 hal yaitu Al Qur‟an yang berisi
wahyu dari Allah SWT, Hadist yang merupakan segala tingkah laku Nabi
Muhammad SAW baik berupa perkataan perbuatan maupun ketetapan (taqrir),dan
ar-ra‟yu atau akal pikiran manusia. Pada kasus transexual ini datur dalam Fatwa
MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 tanggal 27 juli 2010. Metodologi yang digunakan
adalah metodologi dalam ilmu hukum, mengingat objek kajian adalah mengenai
penetapan penggantian jenis kelamin dan status jenis kelamin dalam hukum
perdata Indonesia dan hukum Islam serta perbedaan kedua penetapan tersebut
yang dibahas secara yuridis-normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Dari
hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penetapan penggantian jenis
kelamin dan status jenis kelamin pada hukum perdata Indonesia dan hukum Islam
adalah diperbolehkan dengan alasan tertentu namun dalam kasus seseorang yang
normal jenis kelaminnya diharamkan dalam hukum Islam. Serta perbedaan
diantara keduanya yaitu dalam hukum perdata Indonesia penggantian jenis
kelamin belum diatur secara spesifik sedangkan di dalam hukum Islam diatur
secara spesifik melalui Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 tanggal 27 juli
2010.
Kata kunci : penggantian jenis kelamin, fatwa mui, hukum perdata indonesia
Dosen Pembimbing: | Khisni, Akhmad | nidn0604085701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Feb 2020 06:09 |
Last Modified: | 18 Feb 2020 06:09 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16076 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |