TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI JENIS SOLAR OLEH SPBU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian dengan judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penimbunan Bahan
Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Oleh SPBU Menurut Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Skripsi Program Strata Satu Ilmu
Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Permasalahan dari penelitian sebagai berikut : (1) Bagaimana kebijakan
kriminalisasi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh
SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi?
(2) Bagaimana kebijakan sanksi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak
bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi?
Metode pembahasan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah : metode
pendekatan Yuridis Normatif (normative legal research) disebut demikian
dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen
yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau
bahan hukum yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut ; (1)
Kebijakan kriminalisasi terhadap tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi jenis solar Oleh SPBU tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (2)
Kebijakan sanksi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis
solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Minyak dan Gas Bumi. Sesuai ketentuan Pasal 51 bahwa seseorang melakukan
penimbunan bahan bakar minyak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah). Dan apabila seseorang yang mengirim atau menyerahkan atau
memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 55 bahwa
seseorang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
Kata Kunci : Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi,
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
