ADHI, BAGAS DWI SAPTO (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERAT (PSIKOTIK) (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS/2016/PN BARABAI). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of cover.pdf] Text
cover.pdf

| Download (973kB)
[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

| Download (183kB)
[thumbnail of daftar isi.pdf] Text
daftar isi.pdf

| Download (109kB)
[thumbnail of publikasi.pdf] Text
publikasi.pdf

| Download (317kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

| Download (299kB)
[thumbnail of bab II.pdf] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (316kB)
[thumbnail of bab III.pdf] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (284kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (190kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

| Download (247kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pembunuhan
dalam studi kasus putusan nomor 31/Pid.Sus/2016/PN.Brb dan bagaimana
pertimbanagan hakim dalam menjatuhakan putusan dalam perkara ini.
Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau
biasa dikenal dengan studi kepustakaan (library research). Hal ini didasar literatur
dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Serta
data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif yaitu menjabarkan dan
menafsirkan data berdasarkan asas-asas, norma-norma, teori / doktrin ilmu hukum
khususnya hukum pidana.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan nomor
31/Pid.Sus/2016/PN.Brb pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa
tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya walaupun perbuatan pelaku
terbukti secara sah bersalah tetapi tidak dapat dipidana. Perbuatan pelaku dikenai
pasal 351 ayat (3) KUHP bahwa bahwa yang mana perbuatan pelaku dikenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perbuatan pelaku tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena terdapat alasan penghapus pidana yang
menggolongkan bahwa pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa
tidak dapat dipidana yaitu alasan pemaaf. Ini berdasarkan pasal 44 KUHP karena
pelaku yg mengalami gangguan jiwa atau jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau
terganggu karena penyakit tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya
tetapi hakim dapat memerintahkan supaya pelaku dimasukkan ke dalam rumah
sakit jiwa

Kata kunci : Putusan, Pertanggungjawaban, Gangguan Jiwa

Dosen Pembimbing: Ira, Ira | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Feb 2020 06:33
Last Modified: 13 Feb 2020 06:33
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16019

Actions (login required)

View Item View Item