PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA PADA PT. BUANA SEJAHTERA MULTIDANA
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian Lembaga
pembiayaan konsumen pada PT. Buana Sejahtera Multidana dengan debitur telah
memenuhi syarat sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak serta
bagaimana perlindungan hukum bagi para debitur di dalam perjanjian fidusia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan
(wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data dengan cara sistematis meliputi
reduksi data , penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari
penulisan ini menunjukan bahwa : Perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT
Buana Sejahtera Multidana telah memenuhi syarat sahnya perjanian berdasarkan
Pasal 1320 KUH Perdata, namun pada syarat suatu sebab yang halal perjanjian
pembiayaan pada PT. Buana Sejahtera Multidana dengan Nomor Perjanjian 00101101
belum
dapat
dipenuhi.
Adapun alasannya yaitu dikarenakan dalam perjanjian pembiayaan
tersebut pada Pasal 7 tentang Keadaan Lalai ayat 2 yang mana melanggar Pasal 3
PMK Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi
Perusahaan Pembiayaan. Serta perjanjian ini belum memberikan perlindungan
hukum yang cukup, dikarenakan telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata. Perlindungan hukum yang diberikan PT. Buana Sejahtera Multidana
terhadap debitur dalam perjanjian fidusia belum memberikan perlindungan yang
cukup. Dilihat dalam asas kebebasan berkontrak dan asas keadilan dalam
melakukan perjanjian pembiayaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian Fidusia
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
