RAMADHAN, HANS JANNATHAN QADRI (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, KORBAN LUKA BERAT DAN KORBAN LUKA RINGAN (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN.Bbs). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan
Korban Meninggal Dunia, Korban Luka Berat dan Korban Luka Ringan (Studi
Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN.Bbs). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat dan korban luka ringan
berdasarkan Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN.Bbs serta akibat hukum
terhadap pengemudi kendaraan yang mengakibatkan korban meniggal dunia,
korban luka berat dan korban luka ringan berdasarkan Studi Putusan Nomor
36/Pid.Sus/2019/PN.Bbs
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sumber
data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui pengumpulan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyipulkan bahwa (1) pertanggungjawaban pidana
pengemudi kendaraan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka
berat dan korban luka ringan berdasarkan putusan pengadilan adalah terdakwa
WASRONI BIN DAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana berupa mengmudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat dan korban luka ringan
dan melanggar pasal 310 ayat 4 jo pasal 229 ayat 4, pasal 310 ayat 3 jo pasal 229
ayat 4, pasal 310 ayat 2 Jo. pasal 229 ayat 3 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan. (2) akibat hukum bagi pengemudi kendaraan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat dan korban luka ringan
berdasarkan studi putusan nomor 36/Pid.Sus/2019/PN.Bbs yaitu menjatuhkan
hukuman berupa pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan menjatuhkan denda kepada
terdakwa tersebut sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila denda
tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Kendaraan, Korban
Meninggal Dunia, Korban Luka Berat, Korban Luka Ringan
Dosen Pembimbing: | R. Sugiharto, R. Sugiharto | nidn0602066103 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 05:13 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 05:13 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15943 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |