PURNOMO, AGUS (2019) MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN CARA DIVERSI DI POLRES DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
![]() |
Text
cover.pdf |
![]() |
Text
abstrak.pdf |
![]() |
Text
daftar isi.pdf |
![]() |
Text
publikasi.pdf |
![]() |
Text
bab I.pdf |
![]() |
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf |
Abstract
Penyelesaian perkara pidana anak harus dapat melindungi hak-hak anak.
Upaya yang tepat adalah melalui mekanisme diversi. Polisi sebagai garda terdepan
dalam proses penegakan hukum dengan kewenangannya dapat mengalihkan
penyelesaian perkara anak ke jalur non-litigasi untuk menghindari dampak buruk
terhadap psikologi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi tidak hanya
memberikan manfaat bagi pihak pelaku dan korban, akan tetapi juga masyarakat.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme penyelesaian
perkara pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres
Demak serta hambatan dan solusi mekanisme penyelesaian perkara pidana yang
dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak.
Dalam menjawab permasalahan, penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis
untuk menggambarkan secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala
hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian
dianalisa secara kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) mekanisme penyelesaian perkara
pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak, yakni :
(a) penyidik menerima laporan pengaduan dan membuat BAP; (b) pemanggilan
kepada anak pelaku, (c) penyidik dan pihak terkait mengadakan musyawarah,
(d) permohonan bantuan pendampingan pemeriksaan dan penelitian pemasyarakatan
kepada Bapas, (e) rekomendasi Bapas untuk mengupayakan diversi, (f) atas
persetujuan pelaku dan korban, polisi dan pihak terkait memulai musyarawarah,
(g) adanya kesepakatan diversi dan dilakukan musyawarah (h) penyidik mengupayakan
diversi paling lama 7 hari, (i) proses diversi dilaksanakan paling lama
30 hari setelah dimulainya diversi, (j) diversi di tingkat penyidikan dikatakan
berhasil bila terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban, (k) pengadilan
mengeluarkan penetapan diversi paling lama 3 hari, (l) penyidik mengirimkan
penetapan diversi dari Pengadilan Negeri ke kejaksaan dan semua pihak yang
hadir saat dilakukan diversi, dan (m) penyidik menerbitkan penetapan penghentian
penyidikan. (2) hambatan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang di-
lakukan oleh anak dengan cara diversi di Polres Demak, yakni : (a) dari pihak
penyidik : (i) masih bersikap formal dan (ii) kurangnya sarana prasarana, serta
(b) dari pihak anak pelaku/ korban : (i) orang tua korban tidak memaafkan pelaku,
(ii) pihak korban tidak menginginkan perdamaian, (iii) pengaruh dari pihak keluarga
korban atau pihak lain agar perbuatan anak pelaku mendapatkan balasan
yang setimpal, (iv) pihak anak pelaku tidak bersungguh-sungguh untuk berdamai,
(v) ketidakmampuan pihak pelaku memenuhi keinginan korban, serta (vi) korban
meminta ganti kerugian yang melebihi kemampuan pelaku. Solusinya adalah penyidik
Polres Demak terus mengadakan pelatihan bagi penyidik khusus anak dan
mengupayakan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan dengan jalan damai dan
lebih mengutamakan kepentingan anak.
Kata kunci : Perkara Pidana, Anak, Diversi, dan Polisi
Dosen Pembimbing: | Sulchan, Achmad | nidn0631035702 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 05:07 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 05:07 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15932 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |