TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIANSENGKETA TANAH WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor : 30/Pdt.G/2018/PN DEMAK)
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, karena benda
(hak) milik salah satu unsur pokok benda. Seorang ahli waris secara otomatis akan
memperoleh harta peninggalan pewaris, jika benar memiliki harta bendanya
sendiri yang dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut hukum. Apabila
seseorang menganggap memiliki hak atas bidang tanah, maka ia harus bisa
membuktikan hak kepemilikannya. Apabila ternyata tidak dapat membuktikan,
maka tidak berhak menguasai sepenuhnya bidang tanah tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode normatif deskriptif, dengan data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan studi lapangan.
Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan,lapangan , menggunakan analisis
data kualitatif.
Kata Kunci : sengketa waris, tanah, penyelesaian sengketa
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
