EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DI INDONESIA
Berkas Tugas Akhir
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Fenomena kasus narkotika yang beredar luas di Indonesia. Di mana narkotika telah merusak generasi bangsa Indonesia akibat peredaran narkotika oleh pengedar atau bandar narkoba yang menyasar pangsa pasar di Indonesia. Para penegak hukum kita juga tak henti-hentinya melakukan pemberantasan narkotikadi Indonesia. Banyak para pelaku tindak pidana narkotika yang telah mendapat sanksi yang berat yakni pidana mati. Sebelumnya telah dilaksanakan eksekusi pidana mati tahap I dan tahap II, dan kemudian dilanjutkan dengan eksekusi mati tahap III bagi ke-4 terpidana mati atas kasus tindak pidana narkotika yang salah satunya merupakan bandar narkoba kontroversial di Indonesia yakni Freddy Budiman. Meskipun banyak perdebatan dari aktivis hak asasi manusia tentang pidana mati yang merupakan pelanggaran hakasasi manusia, namun hal itu tidak membuat gentar para penegak hukum kita untuk tidak melaksanakan eksekusi pidana mati. Mengingat pidana mati masih diberlakukan dan menjadi hukum materiil di Indonesia sebagaimana di atur dalam Pasal 10 KUHP. Diharapkan dengan pidana mati yang dijatuhkan bagi para pelaku tindak pidana narkotika dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia, mengingat pidana penjara sudah tidak terlalu efektif lagi diterapkan dan justru membuka peluang terpidana untuk menjadi residivis atau bahkan mengendalikan bisnis narkotika di dalam Lembagas Pemasyarakatan seperti dugaan kasus yang dilakukan oleh terpidana mati Freddy Budiman.
Kata Kunci : pidana mati, penegakan hukum, tindak pidana, narkotika
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
