Rekonstruksi Tanggung Jawab Pemerintah Di Bidang Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Berkas Tugas Akhir
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
babVI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan faktor-faktor penyebab ketidak efektifan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Belum Efektif Dalam Menjamin Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Yang Adil, menganalisis pelaksanaan Tanggung Jawab dokter sesuai dengan etika kedokteran dalam mewujudkan keadilan terhadap pasien, dan menganalisis dan menemukan Konsep Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah Di Bidang Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agar Dapat Mewujudkan Nilai Keadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doctrinal yakni metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan perundang-undangan, bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian bersifat deskriptif analitis. Paradigma yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme, karena tiap fenomena sesungguhnya merupakan hasil konstruksi (persepsi) masing-masing individu atau masyarakat.
Penelitian menemukan bahwa masih terdapat kelemahan dalam prinsip pengaturan tanggung jawab Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan BPJS. Masyarakat masih belum sepenuhnya dapat mengubah budaya, pemahaman bahwa BPJS adalah suatu bentuk pertanggungan wajib atas kesehatan masyarakat yang bersifat dasar. Akibatnya muncul pemahaman dalam masyarakat bahwa kalau sakit maka mereka tidak perlu lagi mengeluarkan uang, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS sebagai suatu bentuk tanggung jawab Pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kurangnya sosialisasi, sehingga kemampuan dari struktur dan sistem pembayaran klaim yang ditanggung BPJS sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah diketahui oleh masyarakat. Agar dapat dicapainya suatu rekonstruksi yang ideal (yang berkeadilan bermartabat) dari prinsip pengaturan tanggung jawab Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan BPJS maka kepada masyarakat pembayar premi asuransi sosial BPJS diberikan daftar harga plafond yang dapat ditanggung Pemerintah apabila mereka sakit, sedangkan kelebihannya wajib dibayarkan oleh mereka. Rekonstruksi dari segi struktur dapat dilakukan dengan merumuskan ketentuan dalam undang-undang bahwa apabila biaya pengobatan melebihi jumlah pertanggungan yang telah disepakati maka BPJS wajib membayarkan biaya pengobatan tersebut apabila Rumah Sakit dan atau Dokter telah mengambil langkah-langkah pengobatan yang sesuai dengan kode etik profesi dokter dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kata Kunci : Tanggungjawab Pemerintah, Pelayanan Kesehatan BPJS, Keadilan Bermartabat
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
