Bagaskoro, M. Rizal (2019) PENANGGUHAN PENAHANAN SEBAGAI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

| Download (686kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

| Download (686kB)
[thumbnail of Publikasi.pdf] Text
Publikasi.pdf

| Download (686kB)
[thumbnail of Daftar Isi.pdf] Text
Daftar Isi.pdf

| Download (686kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

| Download (686kB)
[thumbnail of Bab I.pdf] Text
Bab I.pdf

| Download (686kB)
[thumbnail of Bab II.pdf] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (687kB)
[thumbnail of Bab III.pdf] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (686kB)
[thumbnail of Bab IV.pdf] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (686kB)

Abstract

Penangguhan penahanan demi keadilan bagi hak Tersangka dan Terdakwa diimplementasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengatur mengenai penangguhan penahanan. Urgensi penulisan yang berjudul “Penangguhan Penahanan sebagai Hak Tersangka dan Terdakwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” bertujuan: 1) Untuk mengetahui dan menganalisa penerapan sistem penahanan dalam KUHAP; 2) Untuk mengetahui dan menganalisa prosedur penangguhan penahanan dalam KUHAP; 3) Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul dan cara penanggulangannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun penulisan ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian secara dedukatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku terkait dalam penyusunan penulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem penahanan yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jauh lebih menjamin hak-hak asasi manusia, dibandingkan dengan ketentuan penahanan di dalam HIR; 2) Prosedur penangguhan penahanan menurut KUHAP, yaitu: a) Tersangka mengajukan permintaan penangguhan penahanan; b) Atas permintaan itu apabila oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahan dengan syarat tertentu atau jaminan yang ditetapkan; c) Adanya persetujuan dari tersangka atau terdakwa sebagai tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang telah dilakukan. 3) tersangka yang tidak mempunyai tempat kedudukan yang tetap dan ntuk mengatasinya adalah dengan menahan orang tersebut, karena orang gelandangan relatif lebih terjamin kebutuhan hidupnya, seperti makan minum dan tempat kediamannya.

Kata Kunci: Penangguhan Penahanan, Hak Tersangka dan Terdakwa

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 27 Jan 2020 06:38
Last Modified: 27 Jan 2020 06:38
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15600

Actions (login required)

View Item View Item