TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PROGAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) PADA PERUSAHAAN PT. KARYA MINA PUTRA DI KABUPATEN REMBANG
Berkas Tugas Akhir
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penulisan skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Pada Perusahaan PT. Karya Mina Putra di Kabupaten Rembang” dilatar belakangi bahwa setiap perusahan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menikuti BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi tidak semua perusahaan menaati aturan tersebut, sedangkan tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya rawan terjadi kecelakaan kerja. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan progam BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan PT. Karya Mina Putra di Kabupaten Rembang dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan solusi dari masalah tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis, yaitu metode dengan pendekatan ilmu hukum dan bantuan ilmu sosial lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk membentuk gambaran seteliti mungkin mengenai manusia, keadaan dan gejala lainnya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Pelaksanaan progam BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan PT. Karya Mina Putra di Kabupaten Rembang belum mencakup ke semua pekerja. Perusahaan baru mendaftarkan pekerja dengan masa kerja diatas 3 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hambatan dalam pelaksanaan progam BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan PT. Karya Mina Putra adalah keuangan dan sosialisasi. Besarnya iuran 6,89% perbulan membuat perusahaan mengambil kebijakan untuk mengkelompokan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak adanya sosialisasi dari perusahaan membuat pekerja tidak tahu kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kata kunci : Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
