Ramadhani, Dimas Arief (2019) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 93/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BANDUNG TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (13kB)
Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (1MB)
Publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (271kB)
Daftar Isi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (1MB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (80kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (956kB)
Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (119kB)
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (380kB)
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (431kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (76kB)
Abstract
Penelitian dengan fokus Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN.Bdg terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa bertujuan untuk mengetahui tentang tata cara pengajuan banding dalam tindak pidana korupsi menurut Hukum Positif di Indonesia, dan analisis hukum dari Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN.Bdg terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana peneliti tidak hanya melihat kepada bentuk perundang-undangan saja, melainkan juga menelaah materi-materi muatan yang ada didalamnya. Selain itu, penulis dalam penelitian ini juga menggunakan metode Pendekatan Kasus yaitu dengan cara melakukan telaah terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 93/Pid.Sus/2013/PN.Bdg. Hasil penelitian yang didapatkan adalah tata cara pengajuan banding tindak pidana korupsi adalah pengajuan permintaan banding diajukan oleh terdakwa/kuasa hukum terdakwa ataupun penuntut umum dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan, apabila pengajuan banding diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan maka pengajuan bandingnya ditolak. Apabila pengajuan banding diterima maka panitera akan membuat akta yang melekat pada berkas acara, dan pemohon banding diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara sebelum pengiriman berkas perkara ke pengadilan tinggi. Sedangkan, hukum yang didapatkan dalam Putusan Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN.Bdg adalah majelis hakim pengadilan negeri Bandung memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 21 Januari 2013 Nomor: 93/Pid.Sus/TPK/2013./PN.Bdg. atas nama Terdakwa Drs. Eman Suherman yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai pertimbangan hukum, besarnya uang pengganti, dan lamanya pidana penjara, serta pidana denda yang dijatuhkan.
Kata Kunci : Banding, Tindak Pidana, Korupsi, Kepala Desa
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 23 Jan 2020 06:37 |
| Last Modified: | 23 Jan 2020 06:37 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15413 |
