TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KOTA SEMARANG (STUDI KASUS DI DINAS TENAGA KERJA KOTA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Hubungan kerja pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dan pengusaha setelah perjanjian kerja. Dalam suatu perjanjian kerja terdapat kesepakatan yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak baik buruh maupun majikan, tetapi dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha tidak selalu berjalan secara harmonis. Ditengah masa kerja sering terjadi peselisihan hubungan industrial, kedua perselisihan antara serikat pekerja, perselisihan hak, dan kepentingan sampai jarang menyebabkan sanksi seperti penurunan pangkat. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana menyelesaikan hukum perdata, hukum tentang perselisihan hubungan industrial dalam kasus penurunan pangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ilmu hukum dengan aspek noramtif dari kasus perdata, khusus pada hubungan industrial penyelesaian perselisihan industri yang dikelola dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 dapat diselesaikan seharusnya semua orang yang terkait dapat menyelesaikan dengan cepat, adil, murah. Untuk pemerintah, Undang-undang harus dipertimbangkan dan diatur dengan baik yang benar-benar dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja khususnya sehingga mereka dapat memberikan rasa keadilan bagi pekerja. Dengan memberikan keadilan, cepat dan murah untuk proses penelitian industri perselisihan industri di Indonesia.
Kata kunci : Hubungan Industrial, industrial, perselisihan industrial, dan penyelesaian perselisihan industrial
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
