library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

Kedudukan Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Detail Tugas Akhir

Kedudukan Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Andimiharja, Deni Lesmana (2019) Kedudukan Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
Daftarisi.pdf
PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
PDF
Text
babI.pdf
PDF
Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (316kB)
PDF
Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (181kB)
PDF
Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (72kB)
PDF
Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (81kB)
PDF
Text
daftar_pustaka.pdf
PDF
Text
lampiran.pdf

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan
tanah timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional dan untuk mengetahui dan
memahami pengelolaan tanah timbul dalam upaya penataan kembali wilayah
pantai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun2014. Adapun data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier
yang dapat menunjang pengkajian, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif
analistis.
Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan, bahwa kedudukan tanah
timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional adalah termasuk tanah negara.
Hal ini, karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu hak apapun sehingga
negara sebagai organisasi tertinggi yang mendapat amanat dari konstitusi
menguasai, pengaturan, peruntukan, penggunaan tanah timbul. Pengelolaan tanah
timbul dalam upaya penataan kembali wilayah kawasan pesisir dilakukan secara
terpadu, berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang melalui tahapan
penataan dan perencanaan, formulasi, implementasi, dan evaluasi dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak
sebagai dasar hukum untuk melakukan kebijaksanaan penggunaan dan
pemanfaatan tanah pesisir yang timbul karena gejala alam ataupun karena
perbuatan manusia. Dalam program pembangunan nasional sekarang ini
pemantapan kerangka landasan dalam perencanaan penggunaan dan pemanfaatan
tanah perlu lebih ditingkatkan dengan menyusun piranti lunaknya yang berupa
peraturan pelaksanaan undang-undang tata ruang dan tata guna tanah di tingkat
nasional maupun daerah.
Kedudukan tanah timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional adalah
termasuk tanah negara. Hal ini, karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu
hak apapun sehingga negara sebagai organisasi tertinggi yang mendapat amanat
dari konstitusi menguasai, pengaturan, peruntukan, penggunaan tanah timbul.
Adapun tanah timbul dapat dikategorikan sebagai tanah yang dikuasai oleh
negara, karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu hak apapun, sehingga
negara sebagai subjek hukum publik yang mendapat amanat dari konstitusi untuk
menguasai dan mengatur peruntukan penggunaan tanah timbul.
Pengelolaan tanah timbul dalam upaya penataan kembali wilayah kawasan
pesisir dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang
melalui tahapan penataan dan perencanaan, formulasi, implementasi, dan evaluasi
Kata kunci : Tanah timbul, pengelolaan, wilayah pesisir.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints