PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR DEMAK)
Berkas Tugas Akhir
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pada saat ini maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak yang menjadi korban, diantaranya adalah tindak pidana pemerkosaan. Di dalam kasus tersebut sering kali ditemukan bahwa yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak ialah orang-orang disekitar anak tersebut yang menjadi pengawas, pengajar, pendidik, dan lain sebagainya. Hal ini menandakan masih sedikitnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana pemerkosaan dan juga masih sedikit
masyarakat yang mengetahui adanya perlindungan terhadap korban pemerkosaan jika mereka melaporkan kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan diberikan disetiap proses hukum baik
oleh kepolisian, kejaksaan, hingga ditingkat pengadilan. Pelaksanaan perlindungan hukum dimasa yang akan datang akan dimasukkan sanksi pidana ganti kerugian dalam sanksi pidana. Untuk terlaksananya perlindungan hukum ini dibutuhkan sosialisasi masyarakat agar masyarakat turut membantu dan tidak ada keraguan untuk melaporkan tindak pidana perkosaan, sehingga hak korban dapat dilindungi.
Kata Kunci : Perlindungan, Saksi Korban perkosaan, Anak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
