ALASAN PENGHAPUS PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM SERTA KONTRIBUSINYA DALAM PEMBAHARUAN KUHP YANG AKAN DATANG
Berkas Tugas Akhir
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
pembaharuan hukum pidana hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usahan pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.
Bahwa hubungan masyarakat merupakan salah satu hukum yang hidup didalam masyarakat yang dapat menjadikan sumber hukum dalam pembaharuan hukum nasional. di dalam Hukum Pidana Islam ini sudah mengenal alasan-alasan penghapusan pidana sebagaimana yang termasuk dalam KUHP. Menurut Ensiklopedi. bahwa tidaklah dicatat perbuatan baik atau buruk dan tidak pula dituntut tanggung jawab atas apa yang dilakukan karena hal berikut, Paksaan (daya paksa), mabuk, gila, anak belum dewasa, hal tersebut merupakan dasar peniadaan hukuman menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
