UNSPECIFIED, ed. (2014) Buku Saku Memahami Gratifikasi: Gratifikasi Adalah Akar dari Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Preview |
Text
buku_saku_gratifikasi.pdf |
Abstract
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di ma-
syarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun
demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menge-
tahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi
sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Un-
dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompok-
kan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-
menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) per-
buatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii)
gratifikasi.
Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Book |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Perpustakaan Pusat |
Depositing User: | Muhammad Saiful Alam |
Date Deposited: | 15 Sep 2015 07:04 |
Last Modified: | 15 Sep 2015 07:07 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1294 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |